IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Jadi nasib ibu Fitri tidak berpihak kepada ibu Fitri, kini jadi terdakwa bersalah, perih dan galau ibu fitri.


Tangerang, posindonesianews.id

Mau nuntut malah kebalik di tuntut, ibu Fitri ini kasih utang untuk perusahaan pulih, kini ibu Fitri menjadi terdakwa.

Yang pemberi modal akhirnya di dakwa oleh JPu bersalah, karena masalah mengumumkan agar pemilik perusahaan akan datang untuk bayar hutang.

Jadi nasib ibu Fitri tidak berpihak kepada ibu Fitri, kini jadi terdakwa bersalah, perih dan galau ibu fitri.

Menurut Nasip sial di alami Fitri,” ingin menagih uangnya malah di jadikan terdakwa dan di nyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum Agus Hartono sh. Di hadapan majelis hakim Edi Toto sh mh Terdakwa di tuntut 3 bulan masuk penjara.

Awal muasalnya terdakwa Fitri di tawarin kerja sama oleh istri pelapor Muhamad Hanafi Purba, awalnya di ajak kerja sama.

Karna suaminya pengusaha properti. Karna tergiur untung akirnya Fitri menanamkan ungnya untuk usaha bersama.

Setelah uang masuk,” usaha berjalan ke untungan tidak di berikan sesuai perjanjian.
Ketika di SMS dan Whatsapp tidak di balas.

Di telpon tidak mau mengangkat. Pelapor sengaja menghindar dan tidak mau menepati janjinya.

Terdakwa Fitri hanya mau meminta uangnya 300 juta di kembalikan. Tetapi Muhd Hanafi purba selalu mengelak.

“Karna ke abisan akal wanita paro baya ini membuat sepanduk bertulisan buron infestasi.
Siapa yang menukan akan di beri imbalan”, katanya.

Merasa nama baiknya di cemarkan Muhamad Hanafi purba melaporkan perbuatan Fitri ke polisi.

Setelah perkaranya naik ke kejaksaan Negeri 3 Raksa upaya RC dari Kajari sudah di lakukan tetapi menemui jalan buntu.

Menurut JPU Agus. Kami sudah mendamaikan dengan pelapor,” pelapor mau damai dengan sarat RC dari kejaksaan.

Tetapi uang 300 juta lunas. Fitri pun tidak mau kalah. Biarkan saya masuk penjara asalkan uang saya 300 juta bisa kembali.

Setelah dinyatakan bersalah di di tuntut 3 bulan Fitri di berikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan upaya pembelaan.

Terdakwa fitri di jerat pasal 310 ayat (2) kuhpp. pencemaran nama baik, bayar perkara 3000 Ribu rupih.

Terdakwa aetelahi tuntut belum paham dan di jelaskan oleh majelis hakim. Ibu dinyatakn bersalah melakukan tindak pidana menyerang nama baik seseorang.

Ibu membuat surat pembelaan tertulis bisa di ketik juga boleh. Nanti di bacakan disini ujar majelis hakim.

Terdakwa kurang paham. Nanti di kabarkan ke jaksa ujar terdakwa. Kalau tertulis saya hadir di sini ujar terdakwa ke majelis hakim.
Pembelaan tgl 9 Agustus 2022.

Kejaksaan mau RC ga jadi, Di temukan sama pelapor mau di rc tetapi di anggap uangnya lunas. Terdakwa tidak mau minta sidang aja jelas JPU Agus

Pelapor punya bisnis properti, Terdakwa ikut infestasi 300 juta.

Menurut terdakwa hasil tidak sesuai uang mau di tarik tidak bisa. Akirnya terdakwa, Membuat sepanduk.

“Buronan infestasi pakai sepanduk, Properti perumahan berlokasi di Tigaraksa”, katanya Bu fitri

Terdakwa akan menggugat perdata selesai perkara ini, ya kasianlah mas.

Dia korban malah di jadikan terdakwa. Tapi bagai mana lagi kan saya sudah berupaya mendamaikan.

“Kalau ga bisa damai perkara ya lanjut ujar JPU Agus. SH. Sama saya tidak bisa damai”, katanya Sama Bu Kajari juga tidak bisa di damaikan ya harus sidang.

Masa saratnya mau damai uang 300 juta di anggap lunas. Kita lihat saj nanti putusan hakim ujar JPU Agus sh

Arfaiz / postn

Berita Terkait

Top