mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Kado HUT RI Ke – 80 Dari Bapenda Untuk Masyarakat Wajib Pajak


TANGERANG, posindonesianews.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke – 80, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pajak daerah berupa diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini adalah sebagai bentuk ‘kado’ atau hadiah bagi masyarakat wajib pajak di Kabupaten Tangerang. 

“Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan keringanan untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB. Kemudian juga pemberian diskon BPHTB sebesar 5 persen,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto di Tigaraksa, Selasa (19/8/2025).

Budhi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memberikan pembebasan denda dan bunga terhadap pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti hotel, hiburan, parkir, restoran, reklame dan pajak air tanah. Sebab menurutnya, program keringanan BPHTB dan pembebasan denda PBB ini akan berlaku pada 17 hingga 30 Agustus 2025.

“Tapi nanti mungkin kebijakan pak Bupati seperti apa, apakah mau diperpanjang atau sebagainya tergantung kebijakan yang akan diputuskan pak Bupati nantinya,” tuturnya.

Dengan adanya kebijakan ini kata Slamet Budhi, PAD Kabupaten Tangerang malah semakin meningkat.

Slamet Budhi juga mengatakan bahwa untuk penerimaan realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 sudah mencapai 60,95 persen atau senilai Rp 3,7 triliun.

“Kalau penerimaan pajak sampai bulan Agustus ini, Alhamdulillah sudah mencapai 58 persen,” jelasnya.

Untuk target pada APBD Perubahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang memproyeksikan penerimaan pajak sebesar Rp 360 miliar.

“Dan di perubahan anggaran bertambah lagi menjadi Rp 360 miliar untuk sektor pajak daerah,” kata Budhi mengakhiri keterangannya. (red/rb)

Berita Terkait

Top