IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

PEMKOT TANGERANG MELALUI BAPENDA KEMBALI MEMBERIKAN RELAKSASI PAJAK


Kiki Wibhawa kaban BAPENDA

 

Tangerang Kota, posindonennews

Berinduk dan merujuk pada Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program Relaksasi BPHTB dan PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, yaitu Kiki Wibhawa mengatakan, relaksasi yang dimulai dari tanggal 18 Oktober – 31 Desember 2021 ini adalah merupakan relaksasi periode ketiga yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada para wajib pajak. Dengan pengurangan 10% dari BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.

“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk dan wujud hadirnya kami selaku (Pemkot Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada para wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi masih dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini,Dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di BPHTB dan PBB-P2″, ujar kaban BAPENDA yaitu kiki wibhawa saat ditemui di Kantor Bapenda Kota tangerang yang beralamat di dalam kawasan perkantoran pemerintahan kota tangerang(Puspem Kota Tangerang), senin (18/10/21).

Untuk mendapatkan program relaksasi ini, para wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Seperti, proses input oleh PPAT/PPATS pada sistem BPHTB Online, Pembayaran, kemudian Penomoran, dan Penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal Nomor 96 Tahun 2021.

“Jadi, untuk transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal ini akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT/PPATS,” lanjut Kiki.

Kiki wibhawa juga menyebutkan, di triwulan ketiga target pencapaian yang telah diraih untuk dua pajak yang dikelolah oleh BAPENDA Kota Tangerang yakni, PBB-P2 telah mencapai 97 persen dan untuk BPHTB telah mencapai 54 persen.

“Kalo untuk PBB-P2 target kami di angka 462 Miliar saat ini. Alhamdulillah sudah tercapai sekitar 448 Miliar,Sedangkan BPHTB dari target 647 Miliar baru sekitar 300 Miliar yang tercapai, nah semoga target ini bisa kita kejar dengan program relaksasi saat ini serta dukungan dari setiap stakeholder, kita bisa mencapai target itu. ujar pak kiki selaku KABAN BAPENDA kota tangerang dengan penuh harap

Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kota Tangerang, Kiki mengajak untuk para masyarakat yang wajib pajak untuk andil dan berpartisipasi membayar pajak,dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kota Tangerang kita tercinta dengan selalu taat membayar pajak.

“Segala bentuk pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah di kota Tangerang ini adalah bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, Mulai dari pembangunan jalan, kemudian sekolah-sekolah, fasilitas publik seperti taman trotoar gapura gapura hingga pasilitas kesehatan serta pendidikan dan lainya,itu semua bersumber dari pajak yang kita bayar selama ini.

Kemudian kiki wibhawa juga menjelaskan kembali terkait kemudahan dalam membayar pajak saat ini
“Dan sekarang bayar pajak juga sangat mudah baik secara offline seperti di BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomart dll,Atau secara online di Tangerang LIVE juga ok, di BJB Digi, diBukalapak, Tokopedia, Link aja, Gopay dan QRIS,” bisa mengakses pembayaran pajak saat ini,semakin modern kondisi kita tentu semakin mempermudah kita semua dalam melakukan transaksi apapun salah satunya dalam membayar pajak.
papar Kiki wibawa.

dan Sebagai informasi untuk 12 jenis bukti peralihan pemindahan hak dikarenakan,
1. Jual Beli
2. Tukar Menukar
3. Hibah
4. Hibah Wasiat
5. Wasiat
6. Pemasukan dan Perseorangan Badan Hukum lainnya
7. Pemisahan Hak yang Mengakibatkan Peralihan
8. Penunjukan Pembelian dalam Lelang
9. Pelaksanaan Putusan Hakim yang Mempunyai Kekuatan Hukum
10. Penggabungan Usaha
11. Peleburan Usaha
12. Hadiah serta dua pemberian hak baru dikarenakan,
1. Kelanjutan Pelepasan Hak
2. Di luar Pelepasan Hak

(Rip/ADV-bapenda/pn)

Berita Terkait

Top