IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KOTA TANGGERANG MENGINGATKAN KEMBALI SOAL RELAKSASI PAJAK DAERAH


BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KOTA TANGGERANG MENGINGATKAN KEMBALI SOAL RELAKSASI PAJAK DAERAH

Tangerang kota, posindonesianews.id

Bapenda kota Tangerang kembali mengingatkan Terkait Relaksasi Pajak Daerahnya. Dalam hal ini pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tangerang memberikan Relaksasi Pajak yang berlaku mulai 22 Maret s/d 30 Juni 2021.

Kaban BPD Kota Tangerang H. Kiki Wibhawa, AP, M.Si menyampaikan, dimana relaksasi pajak daerah ini, yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang “Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2021”

“Relaksasi Pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang berupa: A. PENGURANGAN PBB-P2 TAHUN 2021, dengan rincian sebagai berikut: Gratis untuk PBB Buku 1 (Rp 0 s/d Rp 100.000,00),  Pengurangan sebesar 20% untuk PBB Buku 2 (Rp 100.001,00 s/d Rp 500.000,00), Pengurangan sebesar 15%

Untuk PBB Buku 3 (Rp 500.001,00 s/d Rp 2.000.000,00) 4.Pengurangan sebesar 10% untuk PBB Buku 4 (Rp 2.000.001,00 s/d Rp5.000.000,00), Pengurangan sebesar 5% untuk PBB Buku 5 (Lebih dari Rp5.000.000,00)”, katanya H. Kiki Wibhawa, AP, M.Si Kaban BPD Kota Tangerang pada www.posindonesianews.id

Lanjut ia memaparkan, B. PENGURANGAN BPHTB SEBESAR 10%, Ayo..segera manfaatkan Program Relaksasi Pajak, karena pajak yang kamu bayarkan berguna bagi pembangunan Kota Tangerang. Untuk informasi tagihan PBB bisa kamu dapatkan di Aplikasi Tangerang Live

PEMBENTUKAN TP2DD KEPUTUSAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR : 800/Kep.291-BPD/2021
Tentang ‘’Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Tangerang’’

“Dalam Tim, BAPENDA sebagai Wakil Ketua Harian.
Uraian tugas,”Menyusun perencanaan pengembangan pelaksanaan transaksi non tunai pada sisi penerimaan / pendapatan daerah dan memberikan pengarahan dan sosialisasi pelaksanaan transaksi non tunai kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat dan melakukan fungsi koordinasi”, katanya

Intinya ”Agar semua transaksi, baik Penerimaan maupun Pengeluaran oleh Pemerintah Kota Tangerang dan masyarakat, juga diharapkan agar secara non tunai (secara elektrik)’’Pembayaran SPPT PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, QRIS dan melalui Aplikasi Tangerang Live.

Informasi pelayanan PBB dan BPHTB :
– Website : pbb.tangerangkota.go.id
– Android : Tangerang LIVE
– Twitter : twitter.com/bapendatangerangkota
– Facebook : facebook.com/bapendatangerang
– WhatsApp : (+62) 8211-1727-247
– E-mail : bapenda@tangerangkota.go.id
#kotatangerang #tangeranglive
#pbb
#bayarpajak #pajaknegara
( Raja indra/ADV-BPD-tgr)

Berita Terkait

Top