IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Heru Hidayat akan di tetapkan hukum mati oleh pihak PJU dan bersama Ketua Hakimm bahwa Perbuatan


Jakarta, posindonennews

Heru Hidayat akan di tetapkan hukum mati oleh pihak PJU dan bersama Ketua Hakimm bahwa Perbuatan terdakwa dengan cara pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT. ASABRI. Selanjutnya terkait dengan Dakwaan Tidak menyebut Pasal 2 ayat (2), menurut penuntut umum frase “Keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pemberatan pidana dan bukan sebagai unsur perbuatan,

Hal ini dicantumkan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu :
“Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 20 tahun 2001 juga dinyatakan bahwa:
Tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus,

pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan Pemberatan Pidana” Dengan demikian, tidak dicantumkannya Pasal 2 ayat (2) seharusnya tidaklah menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana, karena cukup terpenuhi.

Yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati dapat diterapkan. Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi terdakwa HERU HIDAYAT sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati.

Play/henry/netty/pn

Berita Terkait

Top