IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

RUU PPSK Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan Perlu ada revisi


RUU PPSK Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan Perlu ada revisi

Jakarta, posindonesianews.id

RUU PPSK Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan Perlu ada revisi tentang RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disepakati untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2021 sebenarnya tidak urgen untuk saat ini.

“Apabila tidak di revisi, Pada dasarnya RUU PPSK tidak urgen untuk saat ini,” kata Anis Byarwati dalam rilis di Jakarta akan di rugikan pihak BI itu sendiri”, katanya, Sabtu kemarin.

RUU ini akan mengatur hal-hal yang komprehensif terkait reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan, penguatan koordinasi, dan mekanisme penanganan sektor jasa keuangan. Aturan tersebut akan merevisi sejumlah undang-undang terkait sektor keuangan, seperti UU Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anis berpandangan RUU PPSK tidak urgen karena kontennya dinilai lebih kepada upaya-upaya menggerogoti independensi bank sentral.

Ia berpendapat bahwa dampak lanjutan dari kotak-katik independensi bank sentral dapat berujung pada berbagai hal terutama depresiasi rupiah. Anis mengingatkan bahwa kerentanan depresiasi rupiah bakal meningkat karena masih tingginya porsi kepemilikan aset asing di dalam negeri baik dari pasar saham (sekitar 45 persen) maupun pasar obligasi (sekitar 30 persen).”Jadi, tolong jangan gegabah soal RUU ini,” ujarnya.

Anis berpendapat bahwa persoalan yang dihadapi oleh sektor keuangan Indonesia saat ini lebih kepada rendahnya peran sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.(henri/pn)

Berita Terkait

Top