IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Polres Serang Musnahkan 5.061 Botol Miras Dalam Rangkaian HUT Bhayangkara Ke -78


SERANG, posindonesianews.id – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Serang melakukan pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 5.061 botol di Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Serang dan jajaran Polsek sepanjang tahun 2024.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk ini disita dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayahnya hukum Polres Serang.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam patroli KRYD dari Januari hingga Juni 2024 sebanyak 5.061 botol, diantaranya 2.605 botol diamankan Polres Serang dan sisanya oleh jajaran polsek,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko usai acara pemusnahan di Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.

Kapolres menerangkan, patroli KRYD yang menyasar miras ini dilakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuan dari patroli KRYD ini untuk menjaga kenyamanan wilayah dari gangguan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai perintah Kapolda Banten, patroli KRYD ini kami lakukan secara masif menyeluruh dan berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas,” ujar Condro Sasongko.

Kapolres menegaskan, dalam memberantas peredaran miras, pihaknya telah mengambil langkah-langkah, antara lain sosialisasi dan pembinaan, penerapan tipiring, serta penerapan UU Cipta Kerja.

“Dalam keikutsertaan peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Kalau masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Alumnus Akpol 2005.

Oleh karenanya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menjual minuman beralkohol apapun jenisnya. Sebab, keajaiban dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan tindak pidana.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan minuman keras oleh Polres Serang ini tidak akan berjalan maksimal tanpa ada peran aktif dari masyarakat.

Condro Sasongko mengatakan pemberantasan miras harus dimulai dari masyarakat dengan tidak mengkonsumsi atau menjual.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba, perlu adanya campur tangan dari masyarakat. Beri kami informasi terkait peredaran narkoba atau narkoba. Sekecil apapun informasinya akan kami tindak lanjuti,” tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten. (OM)

Posted in News

Berita Terkait

Top