IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), pihak perusahaan harus tempatnya


Jakarta, posindonesianews.id

Pihak perusahaan harus ada tempat penampung B3, karena B3 itu sangat beracun.

Jika hal ini, tidak mempunyai tempat penyimpannya, maka perusahaan terebut bisa kena sangsi.

“Kami harap perusahaan tidak ada alasan, bahwa B3, tidak boleh langsung di alurin kesungai atau ke parit dan selokan”, katanya Rosa Vivien Dirjen Pengelolaan Sampah.

Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Menurut Rosa Vivien Ratnawami mengingatkan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan bentuk pemanfaatan dari limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dalam Bimbingan Teknis Optimalisasi Pengelolaan Limbah Non-B3 diikuti virtual dari Jakarta, Kamis, (08/12)

Kata Rosa Dirjen PSLB3 KLHK Vivien mengatakan limbah non-B3 berperan penting dalam upaya ekonomi sirkular yang sedang didorong pemerintah.

Vivien mengatakan meskipun pengelolaan limbah non-B3 tidak memiliki syarat seberat B3 beracun. Dikutip Antara news.com

Yang salah satunya memerlukan sertifikat kelayakan operasional (SLO), tetapi tetap perlu dikelola dengan menggunakan standar tertentu.

Henry / Doni / postn

Berita Terkait

Top