IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Kades tidak boleh melakukan sepihak, berangkat dari hal-hal berkaitan dengan kinerja


Serang kab, posindonennews

Kades yang terpilih, jangan mengambil tindakan sepihak, karena bisa merugikan orang lain. Untuk menduduki Jabatan Baru berati semua baru, bukan begitu maksudnya ya baru itu adalah pimpinannya yang baru. Namanya perangkat yang lama dan tidak ada yang baru.

Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengimbau para kades yang baru dilantik agar tidak memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Prinsipnya, sesuai amanat peraturan tidak boleh ada pergantian perangkat desa karena like and dislike. 

“Apalagi dengan asumsi bahwa si A si B itu tidak mendukung, itu tidak boleh,” ujar Entus usai pelantikan 144 kepala desa periode 2021-2026 di halaman Pendopo Bupati Serang,  Senin.

Kecuali, lanjutnya, ada hal-hal tertentu yang di anggap tidak efektif atau tidak aktifnya seseorang menjadi perangkat desa.  Itu pun, kata Entus, harus di buktikan oleh pemeriksaan dari Inspektorat dan tidak bisa diberhentikan semena-mena.

“Kalau berangkat dari hal-hal berkaitan dengan kinerja itu pun harus dilaporkan ke bupati dan tim inspektorat untuk dilakukan  pemeriksaan, kalau memang kenyataan kinerjanya buruk bermasalah boleh diganti tapi harus melalui prosedur yang benar,” terang Entus.

Kades boleh baru tetapi perangkat dan pegawai tetap yang lama, kecuali stafnya bermasalah hukum, kades yang baru bisa memberikan peringatan 1, 2, 3 dan pemutusan hubungan kerjam itu juga hasil dari Pengadilan Negeri”, katanya entus.

hasan/netty/pn/ant

Berita Terkait

Top