IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

menyampaikan sulitnya Pemkot Tangerang menyediakan ruang terbuka hijau


Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah

Tangerang kota, posindonesianews.id

 Walikota Tangerang, menyampaikan sulitnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) publik dan private sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 terkait penyediaan RTH Publik dan Private.

“Saya sampaikan untuk menyediakan RTH publik sebesar 20% dan 10% untuk private itu sangat sulit dilakukan,” kata Arief dikutip dari siaran pers Humas Pemkot Tangerang, Kamis, 22 April 2021.

Hal tersebut Arief sampaikan saat menjadi salah satu pembicara dalam rapat penjaringan masukan dalam rangka penyusunan draft rapermen terkait standar pelayanan bidang penataan ruang yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Terlebih di Kota Tangerang yang lahannya juga sudah terbatas,” ungkap Arief.

Untuk itu, Arieg mengusulkan sejumlah program untuk mengakomodir kebutuhan dan kondisi riil di wilayah terkait penyediaan RTH di sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya mengakomodir ruang untuk inovasi teknologi, contohnya keberadaan green roof dan vertikal garden sebagai RTH

“Memberi nilai tambah terhadap RTH pada sempadan sungai atau danau yang terhuhung dengan badan air. Sehingga nilainya setara dengan 2 – 3 kali lipat luasan RTH biasa,” papar Arief.

Ia juga menyarankan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat mekanisme insentif dan disinsentif khususnya bagi daerah perkotaan yang memiliki masalah keterbatasan lahan serta perlunya penjelasan dan penjabaran lebih rinci dalam Permen seperti ketentuan KDH, KDB dan KLB.

“Sebagai titik temu antara penyediaan RTH dan kebutuhan ruang untuk pengembang usaha,” katanya (raja indra/anita/arif/pn)

Berita Terkait

Top