IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Pade alias UHS di tangkap oleh polisi karena melukan perbuatan memperkosa terhadap korban di bawah umur


Tigaraksa, posindonennews

Pakde (43) di tangkap polisi dengan kejahatan melakukan perbuatan senonoh dan kekerasan terhadap di bawah umur, Kini pade sudah masuk pada Hunian tahanan (hutan) Polresta Tangerang Kab, belum lama ini, jumat (19/11).

Pakde sekarang tinggal hitung hari di hutan Polresta, dan mejalani pertanggung jawab masalah perbuatannya, yang tidak baik.

Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk UHS alias Pakde, pria berusia 43 tahun, warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/8/2021) di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Awal kejadian, tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde. IB dan DM kini berstatus sebagai saksi.

“Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam akan di bunuh dengan apabila sampai teriak oleh tersangka.

“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Wahyu.

Kata Wahyu, UHS atau pade ini akan di berikan hukuman berat, bahkan akan di jerat pasal berlapis-lapis, semangkin lama di tahan, semangkin bertaubat.

deny/her/pn/indot

Berita Terkait

Top