Pasalnya, penambahan ruang kelas baru yang dibebankan kepada wali murid itu tidak dibenarkan, padahal sekolah menengah atas negeri tersebut milik pemerintah.
“Apapun itu tidak boleh, tidak boleh, pemerintah punya anggaran, menganggap itu tidak terjadi, saya tidak ada keraguan kepentingan,” ungkap ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Tangerang Ahmad Sudita, Rabu (27/7/2022).
Lanjut Ahmad Sudita, alasan ancaman hendak di demo tentunya harus dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk mendapatkan perlindungan bukan mengambil tindakan yang sudah jelas melanggar yang telah merugikan bahkan merugikan orang tua siswa.
demikian demikian, LSM TAMPERAK meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk melakukan tindakan tegas terhadap SMAN 13 Kabupaten Tangerang(rj/pn)