IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Kapolda Kalsel, Polri Jakarta mengungkap kasus oli palsu. pihak Polda Kalsel telah berhasil menangkap


Tangerang kab, posindonennews

Kapolda Kalsel, Polri Jakarta mengungkap kasus oli palsu. pihak Polda Kalsel telah berhasil menangkap dan ada indikasi bahwa perusahaan oli di Pasarkemis Kab. Tangerang, Banten, tidak terdaftar pada pemerintah dan pertamina, belum lama ini.

Pada hal perusahaan oli di pasarkemis sudah bertahun-tahun, baru sekarang terungkap dan di tangkap oleh pihak Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan Satreskrim Polresta Tangerang menggerebek sebuah gudang oli palsu di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Berarti selama ini ada yang diduga pihak polisi membela perusahaan oli palsu itu, selama ini. Bahkan yang terlibat kata Ridwan tampak Dari lokasi tersebut, polisi menyita ribuan botol oli palsu, itu juga yang nangkap dari kalimatan selatan, dikutip detikcom.

Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan 2 agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada tanggal 8 Desember 2021 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.

“Dari TKP tersebut kami mengamankan satu orang berinisial IP, kemudian dari tempat tersebut kami mengamankan di toko Berkat Motor itu mengamankan barang bukti sebanyak 10.128 botol oli,” ujar Ridwan kepada wartawan di Polresta Tangerang, Sabtu (11/12/2021).

Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalsel kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tim Ditreskrimsus Polda Kalsel kemudian bergerak ke lokasi di sebuah toko di Jl Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Di sana, polisi mengamankan seorang pria inisial BS.

“Kami mendapatkan beberapa botol oli yang diduga palsu mereknya, yaitu sebanyak 42.972 botol dengan berbagai merek. Oli-oli ini yang kita amankan dan kemudian barang bukti tersebut akan kita kirim ke Banjarmasin setelah kita dapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Tangerang,” jelasnya.

Kata Ridwan kapolresta tangerang kab, Polda Banten. Tidak sampai di situ, semua oli yang beredar akan di tarik pihak polisi, karena oli tersebut tidak ada izin dan tes dari pihak pemerintah, apakah layak pihak masyarakat mengunakannya.

henry/deny/pn

Berita Terkait

Top