Klinik Utama Sentosa Bantah Pengakuan Pengadu Sebagai Karyawan Tetap.
JAKARTA, posindonesianews.id – Pemberitaan yang beredar pada sejumlah media online terkait tuduhan terhadap Klinik Utama Sentosa, ditampik.
Rully Tarihoran, SH., kuasa hukum klinik dalam siaran pers, Rabu (13/5/26) di kantornya di bilangan Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan menyampaikan klarifikasi bahwa pihak-pihak yang mengaku sebagai “Pekerja atau Karyawan” di Klinik Utama Sentosa pada faktanya, tidak memiliki hubungan kerja tetap maupun hubungan hukum ketenagakerjaan.
Sebagaimana data akurat, bahwa para pengadu yang terdiri dari 4 orang, tidak pernah memiliki kontrak kerja, slip gaji, scedule ketentuan jam kerja dan pengangkatan sebagai pegawai tetap.
Bahkan antara klinik dengan para pengadu, tidak ada hubungan subordinasi sebagaimana unsur hubungan kerja sesuai Peraturan Ketenagakerjaan.
Keterlibatan para pengadu hanya sebatas tenaga lepas (freelance) yang membantu dalam kondisi tertentu dan tidak terikat secara permanen dengan pihak klinik.
Untuk diketahui, bahwa saat ini Klinik Utama Sentosa telah tutup permanen dan tidak lagi beroperasi. Penutupan tersebut dilakukan secara internal dan bukan karena adanya perselisihan.
Kepedulian Sosial
Sebelum operasional klinik dihentikan, kata dia, pemilik pernah menunjukkan itikad baik sebatas hubungan kekerabatan dengan empat orang tersebut (para pengadu) menawarkan bantuan uang sebesar Rp 50.000.000,- untuk dibagikan.
“Sekali lagi, menawarkan uang sebesar Rp 50 juta, bukan sebagai pengakuan adanya kewajiban hubungan kerja ataupun pengakuan utang ketenagakerjaan. Tetapi sifatnya hanya sebatas persahabatan dan kepedulian,” kata Rully.
Oleh karena itu tegas Rully, pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah para pengadu merupakan pekerja tetap yang hak-haknya dilanggar adalah tidak benar, menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik pihak klinik maupun pemiliknya.
Selain itu tambah Rully, pihaknya sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak mengedepankan asas keberimbangan serta tidak melakukan konfirmasi secara proporsional kepada pihak klinik sebelum melakukan publikasi.
“Kami, tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah maupun pencemaran nama baik yang merugikan,” tegas Rully menjawab media dengan mimik serius.
Pada kesempatan itu, Rully juga mengimbau kepada khalayak umum supaya tidak mudah mempercayai informasi sepihak. Agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta objektivitas dalam menilai suatu persoalan hukum.
Perlu kami sampaikan bahwa siarqn pers ini kami sampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. (Luster Siregar/red)




