IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Oknum Kades menikahi wanita cantik, yang tampa ada wakil dari orang tua atau famili


Tigaraksa, posindonennews

Oknum AS. Sekretaris Desa (Sekdes)  Pagenjahan menikahi wanita cantik, yang tampa ada wakil dari orang tua atau famili dari perempuan, Pihaknya kok bisa ya. Pihak KUA harusnya pertanyakan dulu, apakah wanita ini status sudah menikah apa belum ini terjadi di Desa Pemerintah Desa Pagenjahan Kec. Kronjo  kab. Tangerang, banten, senin (13/12).

Jangan-jangan main nikahi saja. KUA harus tahu, apa yang di perbuat dan apa persyaratan, sehingga orang masih status menikah di nikahi laki-laki lain, apakah tidak salah, apakah termasuk penjinahan.

Jangan mentang-mentang Sekdes, jangan sewenah-wenah mau kawin, hal ini termasuk berjina, pihak Kementrian Agama Kab. Tangerang, Banten, oknum yang menikahi Sekdes harus di ambil tindakan, karena sudah mencoreng istitusi Kementria Agama Kab Tangerang.

Pasalnya sang sekdes menikahi wanita yang belum cerai resmi dari pengadilan negeri Kab. Tangerang. Keluarga Aryati gerusuk kantor Desa Pagenjahan. sejumlah pihak keluarga dari Aryati akan mengadukan masalah tersebut kepada H.Tabrani selaku Kepal desa.

Kejadian tersebut bermula adanya pernikahan tanpa ada persetujuan dari Pihak keluarga perempuan, yang dilakukan oleh seorang oknum Sekdes berinitial(A S)

AS, telah menikahi seorang wanita bernama Aryati tanpa sepengetahuan wali Aryati dan keluarga, akibatnya wali dan keluarga tidak terima, sehingga senin ( 13/12/21 ) keluarga si wanita gruduk kantor Desa.

Mereka mendatangi Kantor Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, untuk menuntut pertanggung jawaban kepada oknum Sekdes tersebut.

Kejadian tersebut dipicu oleh perbuatan oknum Sekdes Pagenjahan yang menikahi seorang wanita bernama Aryati, warga Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler,

karena pernikahan tanpa persetujuan keluarga dan wali yang menikahkan ujar keluarga Aryati yang tidak terima perlakuan sang kades yang tidak minta ijin ke keluarga untuk menikahi Aryati.

Perbuatan oknum Sekdes tersebut dianggap mencemarkan nama baik keluarga dan Pemerintah Desa Pagenjahan, karena bukan saja tanpa persetujuan keluarga dan walinya, akan tetapi menurut informasi yang didapat dari keluarga Aryati msih dalam massa idah.

Acep Salah satu keluarga sebagai wali nikah perempuan mengatakan, Nama baik Keluarga kami di cemarkan oleh pelaku AS. Kalau dia punya itikat baik. Datang ke keluarga kmai dan ngomong baik baik ujar Acep.

Henry/play/pn

Berita Terkait

Top