IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Jaksa Agung Muda telah mengirimkan suratnya kepihak di Singapure dengan perdata


Jakarta, posindonennews

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono kagi gencar-gencar meyekesaikan kasus pengadaan barang jasa di menerima kuasa dari Kementerian Pertahanan (Kemhan), kamis (17/02)

Jaksa Agung Muda untuk menggugat putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce secara perdata, karena data yang terdapat di Indonesia sesuai.

Karena Jaksa Agung Muda telah mengirimkan suratnya kepihak di Singapure dengan perdata. Kasus ini akan di sidangkan di jakarta, karena proyek itu adanya di Hukum dan Ham, proyek stelit.

Gugatan tersebut terkait pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) oleh Kemhan, di mana putusan Pengadilan Arbitrase Singapura, dikutip antara

Kata Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Navayo International AG yang mengharuskan pemerintah Indonesia membayar denda sebesar USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021.

“Jadi Pak Menhan memberikan surat kuasa untuk melakukan challange atas putusan arbitrasi itu, karena banyak kejanggalan,” kata Jamdatun Feri Wibisono saat dikonfirmasi Kamis.

“Kami berharap kasus ini akan do bawah pengadilan Negeri Indonesia, karena priyek stalit itu di duga, tida sesuai”, katanyaKejaksaan Agung Feri Wibisono.

henry/leo/cjr/postn

Berita Terkait

Top