Kementerian BKN RI pegawai sekitar 35 orang itu sudah sesuai aturan ASN.
Jakarta, POSINDONESIA NEWS.ID.
Prof Zidan dalam kasus ASN dan PNS yang melanggar aturan akan di berikan sanksi berat, Jakarta, senin (17/08).
Keputusan yang di ambil oleh menteri BKN, itu sudah sesuai SOP.
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi tegas kepada 35 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
Keputusan diambil dalam sidang BPASN yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (13/8/).
Diketahui, BPASN merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas permohonan banding dari pegawai ASN PNS.
Diduga ASN yang menyalahi aturan akan di berikan sanksi berat.
Apa-pun yang membeelatangi kasus ini, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ikut banding.
Setelah Banding diajukan kepada BPASN terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memberhentikan PNS yang bermasalah.
“Tidak tertutup kemungkinan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK,”, kata Zidan pada wartawan dan dikutip jpnn.com.
Menurut dia, bahwa BPASN diketuai Menteri PANRB, dengan Kepala BKN sebagai wakil ketua akan ambil tindakan.
Dalam aturan ASN, serta anggota dari lembaga tinggi negara dan Korpri, ambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami harap keputusan ini akan di ambil sezuai SOP dengan seadil-adilnya, sehingga Sidang BPASN pada Kamis (13/8), terkait banding 35 ASN”, ujarnya.
Adapun kategori pelanggaran yang dibahas dalam sidang ini didominasi oleh kasus tidak masuk kerja dengan 11 kasus.
“Setiap ASN dan PNS yang melanggar aturan akan yang berat di berikan sanksi pemberijan berhenti”, tutur Zidan.
(Gadis)




