Alasan DBMSDA Kab Tangerang pasti jauh dari penyimpangan sehingga di bongkar.
Alasan DBMSDA Kab Tangerang pasti jauh dari penyimpangan sehingga di bongkar.
BERITA posindonEN | | 0 comments | 20 views
Tangerang, POSINDONESIANEWS.ID.
Proyek pemerintah Kabupaten Tangerang pengeboran jalan baru 10 jam langsung di bongkar, alasan di bongkarnya cor beton ini tidak sesuai bestek.
Pantauan media matapos.com juga terjadi di jalan Raya mauk tepatnya di selatan, Sepatan, Kab Tangerang, Banten, kamis (10/09).
Pemerintah ingatkan kepada pihak rekanan DBMSDA Kab Tangerang tak sesuai RAB di bobgkar.
Hal Ini proyek propinsi tetapi pengeboran dasar sangat tipis. Bahkan terlihat batu sirtunya.
Alasan DBMSDA Kab Tangerang pasti jauh dari penyimpangan sehingga di bongkar pekerjaan betonisasi di sepatan.
Di duga proses verifikasi perusahaan pemenang tender proyek lanjutan Rekontruksi jalan gardu Tanah Merah Segmen 4 Desa Kayu Agung
Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang di sorot oleh aktivis.
Hendra menilai keberadaan dan kejelasan alamat perusahaan semestinya menjadi salah satu aspek yang diverifikasi.
Secara serius sebelum perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengerjakan proyek pemerintah sebesar ini.
Sorotan itu disampaikan setelah pekerjaan jalan bernilai miliaran rupiah tersebut harus dibongkar dan dilakukan pengecoran ulang lantaran hasil pekerjaan dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis serta mengalami keretakan sekitar 12 jam setelah pengecoran.
“Bagaimana bisa tim verifikasi DBMSDA tidak sedetail itu? Apakah sudah tidak ada lagi CV yang kompeten dalam mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Tangerang.
Sehingga masih memakai CV yang bermasalah?” tegas Hendra.
Ia juga mempertanyakan proses evaluasi terhadap perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender.
Menurut Hendra, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi, teknis.
Hingga keberadaan perusahaan benar-benar diverifikasi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hendra meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengevaluasi proses verifikasi dan pengawasan terhadap proyek tersebut.
Ia juga mendorong pemberian sanksi kepada perusahaan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,
“Kami akan menyurati DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan terkait proses pengawasan dan perencanaan proyek ini,” katanya.
Menurut dia, kualitas pekerjaan infrastruktur harus menjadi perhatian utama karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik dan hasil pembangunannya akan digunakan masyarakat.
Beton Tak Sesuai Spesifikasi
Sebelumnya, Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan adanya pembongkaran bagian pekerjaan jalan tersebut.
Menurut Ardiansyah, pembongkaran dilakukan karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek.
Ia menjelaskan, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), beton yang digunakan harus memiliki kuat tekan 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran.
“Karena hasil pekerjaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, kontraktor diwajibkan membongkar bagian yang bermasalah dan melakukan pengecoran ulang,” ujar Ardiansyah kepada wartawan, saat di konfirmasi.
Ia menegaskan, seluruh biaya pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penyedia atau kontraktor pelaksana.
Dengan demikian, pemerintah daerah maupun masyarakat tidak dibebani biaya tambahan akibat pekerjaan perbaikan tersebut.
Perbaikan ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran ulang.
DBMSDA Kabupaten Tangerang juga memastikan pengawasan dilakukan hingga pekerjaan selesai untuk memastikan hasil rekonstruksi memenuhi spesifikasi dan standar teknis.
Alamat Perusahaan Dipertanyakan
Selain persoalan kualitas pekerjaan, keberadaan alamat perusahaan pemenang tender, CV Insan Multi Karya, turut menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, perusahaan tersebut tercatat beralamat di Jalan Jungle Boulevard, Perumahan Talaga Bestari Blok A0 Nomor 21, Kabupaten Tangerang.
Saat alamat tersebut didatangi, lokasi yang tercantum dalam dokumen diketahui merupakan rumah tinggal.
Penghuni rumah mengaku tidak mengetahui adanya kantor CV Insan Multi Karya di lokasi tersebut.
Keterangan serupa disampaikan petugas keamanan perumahan yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan kantor perusahaan tersebut di lokasi itu.
Sementara itu, proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Gardu–Tanah Merah Segmen 4, Desa Kayu Agung, tercatat memiliki nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.766.547.797.
Proyek tersebut merupakan pekerjaan DBMSDA Kabupaten Tangerang dengan CV Insan Multi Karya sebagai pemenang tender.