IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Pihak Polisi Lebak sudah menahan 2 orang penyimpan minyak goreng


Lebak, posindonennews

Pihak Polres Lebak Polda Banten akan berjanji akan tangkap penimbun, menyimpan kapaitas lebih banyak ia akan bawa ke rana hukum dan akan di tamngkpa esuai undang-undang yang berlaku, kamis (03/03).
 
Setiap Warga negaa Indionseia melakukan kecurangan dan dengan segaja untuk kepentingan organisasi, perusahaan, preibadi dan buat orang lain ini sama aja melakukan perlawanan hukum.
 
Apalagi ada aduan dari masyarakat, akan di tindak sesuai hukum berlaku. Untuk menjaga kondusip dan mejaga totorial kemanan resort Wilayah Lebak akan di proses hukum, dikutip antara.
 
Kepolisian Resor Lebak di Provinsi Banten, akhirnya menahan MK (31), penimbun 24.000 liter minyak goreng yang disimpan di gudang di Jalan Warunggunung, Petir Kab Lebak.
 
“Polisi menahan MK pada Senin (28/02) lalu, dan penyidik sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, untuk pengembangan kasus dan peyelidikan, terpaksa kami tahan, agar mudah untuk penyelidikan lebih lanjut”, katanya Kepala Polres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan.
 
“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata dia.
 
Menurut dia, polisi memeriksa tiga saksi termasuk sopir dan tenaga pemasar dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Berdasarkan keterangan dan alat bukti itu, ditemukan fakta kuat ada praktik penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan.
 
“Tersangka MK ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Polres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, di Lebak, Kamis. Kata dia, bukan oerusahaan ini saja, tetapi ini 2 atau 4 penyimpan minyak 4 wilayah di labak.
 
henry/postn

Berita Terkait

Top