Sidang Praperadilan di PN Tangerang, Pemohon Praperadilan Menghadirkan Ahli Hukum Pidana
TANGERANG, posindonesianews.id – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang antara Pemohon Hariyansyah, SH dengan Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu (8/4/2026) berjalan menegangkan.
Pemohon praperadilan Hariyansyah, SH melalui kuasa hukumnya Anri Saputra Situmeang, SH.,MH.,C.LA menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Suhendar, SH.,MH yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi.
Dalam konferensi ahli menjelaskan bahwasannya dari laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi seharusnya 30 hari sejak diterima pengacara hukum memberikan jawaban kepada pelapor dan/atau penandatanganan laporan tersebut.
Mengenai di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru pada pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili praperadilan yang mengamanahkan “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,”. Ahli menjelaskan bahwasanya penanganan perkara bagian rangkaian penyelidikan, penyidikan yang satu kesatuan dan pendapat ahli terkait pengertian perkara semenjak adanya laporan dari masyarakat.
Sebelumnya, pengadu menjelaskan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi melalui proses lelang proyek dugaan monopoli lelang/tender proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.
Oleh karena itu, Saya mengajukan permohonan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya. (Redaksi)




