110 Handphone dan 57 Sajam Disita di Lapas Pemuda Tangerang, Pengawasan Blok Hunian Diperketat.
TANGERANG, POSINDONESIANEWS.ID.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II Tangerang terus memperkuat sistem pengamanan dengan mengintensifkan razia di seluruh blok hunian.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran handphone ilegal, senjata tajam rakitan.
Serta berbagai barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 110 unit handphone, 64 charger, satu power bank.
Sembilan earphone, empat terminal listrik, serta 57 senjata tajam rakitan (sikim).
Barang-barang tersebut ditemukan dalam serangkaian razia yang dilakukan secara berkala di lingkungan hunian warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Abi Mantrana, mengatakan kegiatan tersebut.
Merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pemuda Kelas II Tangerang,” ujar Abi Mantrana, Rabu (15/7).
Menurut Abi Mantrana, hasil evaluasi menunjukkan barang-barang terlarang masih masuk melalui beberapa modus lama.
Selain diduga dibawa melalui jalur kunjungan, sebagian lainnya merupakan barang peninggalan penghuni blok sebelumnya yang belum ditemukan dalam pemeriksaan terdahulu.
“Sebagian masuk lewat kunjungan, dan banyak juga yang merupakan peninggalan dari warga binaan sebelumnya,” jelasnya.
Dari hasil pemetaan petugas, terdapat sejumlah titik yang kerap dimanfaatkan warga binaan untuk menyembunyikan barang-barang ilegal.
Lokasi yang paling sering ditemukan yakni bunker tersembunyi di dalam blok hunian serta bagian dalam bantal tempat tidur.
“Kalau razia, kami fokus ke bunker dan bagian dalam bantal.
Di situlah biasanya mereka sembunyikan barang-barang tersebut,” ungkap Abi Mantrana.
Wartelsus Disediakan, Handphone Ilegal Tetap Ditemukan, Pihak Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menegaskan bahwa warga binaan sebenarnya telah difasilitasi sarana komunikasi resmi melalui wartel khusus (wartelsus) untuk menghubungi keluarga.
Karena itu, penggunaan handphone ilegal dinilai tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan.
“Dengan adanya wartelsus, sebenarnya tidak perlu lagi ada upaya penyelundupan atau tindakan ilegal,” tegasnya.
Pelanggar Terancam Register F hingga Kehilangan Hak Remisi
Terhadap warga binaan yang terbukti memiliki atau menggunakan barang terlarang.
Pihak lapas menerapkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya berupa Register F, yang berdampak pada hilangnya sejumlah hak pembinaan.
“Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan remisi dan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dalam periode tertentu,” kata Abi Mantrana.
Dua Oknum Petugas Juga Dijatuhi Sanksi
Penegakan disiplin tidak hanya berlaku bagi warga binaan. Lapas Pemuda Kelas II Tangerang juga memberikan tindakan tegas kepada petugas yang terbukti melanggar aturan. Dalam tiga bulan terakhir,
Dua petugas telah dijatuhi sanksi karena terbukti membantu memasukkan barang ilegal ke dalam lapas.
“Pelanggarannya membantu narapidana memasukkan barang terlarang. Itu terjadi sebelum masa kami bertugas, tapi tetap kami tindak,” ungkapnya.
Razia Dilaksanakan Minimal Tiga Kali Setiap Pekan, Untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan barang terlarang.
Lapas Pemuda Kelas II Tangerang memastikan razia akan terus dilakukan secara konsisten dengan frekuensi tinggi.
“Kami hampir setiap hari melakukan sidak. Minimal tiga kali dalam seminggu,” pungkas Abi Mantrana.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, peningkatan frekuensi razia, serta penindakan terhadap setiap pelanggaran tanpa membedakan warga binaan maupun petugas.
Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas sistem pemasyarakatan
(Play / red)




