IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Penjual anak dan istri di tangkap polisi di9 Serang Banten. Diduga pelaku jahanam, bisa-bisanya menjual anak


“Pihak polisi Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu, Pasal 296 KUHP tentang Jo Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi”. 

Serang,posindonesianews.id

Penjual anak dan istri di tangkap polisi di9 Serang Banten. Diduga pelaku jahanam, bisa-bisanya menjual anak orang demi uang, ini harus di hukum berat, senin (28/03).

“Hal ini bisa di katakan penjahat jahanam,orang saya di jual, bagai mana itu otaknya ya”, katanya Ust. H. Junaedi, S.Ag

Kata Ust, H. Junaedi pihak polisi harus berikan hukuman yang seberat-beratnya. Bagai mana kalau jika keluarga dia yang di jual seperti itu, naib sekali pelaku penjual anak di bawah umur.

Polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di salah satu indekos Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial BB (25) menjual pacarnya DNS dan AR (29) warga menjual istrinya EV.Para pelaku yang merupakan warga Jakarta Barat itu menjual kedua korban melalui aplikasi MiChat.

Kedua korban dijadikan para pelaku sebagai perempuan BO di MiChat dengan mematok harga Rp 500 ribu.Aksi bejat pelaku terungkap setelah adanya laporan masyarakat ke Polresta Serang, Banten.

“Kedua pelaku menjual korban dengan mematok harga Rp 500 ribu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Senin (28/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bila ada pria hidung belang yang menyanggupi harga tetsebut, kedua pelaku kemudian mengatur lokasi pertemuan.

Lalu, para pelaku meminta kedua korban untuk bersiap-siap melayani pria hidung belang. Uang hasil jasa esek-esek diberikan kepada kedua tersangka. 

“Korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka,” kata Maruli.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menjual para korban untuk mendapatkan keuntungan. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, empat bungkus alat kontrasepsi, satu ponsel, dan uang Rp 500 ribu.

henry/postn

Berita Terkait

Top