IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Kasus Mafia Tanah, MAKI Desak Kejati Banten Tahan Tersangka Maria Ketua MAKI, Boyamin Saiman.


Lebak, posindonesianews.id

Diduga mafia tanah akan menerobos dan mengalihkan aset masyarakat akan di jadikan tanah warga menjadi hak milik mafia.

Kini pihak Kejati Banten akan target mafia tanah di lebak, Banten jadi tersangkah.

Maka dari itu, pihak LSM Maki akan dorong pihak kejati banten tangkap dan di jadikan tersangka.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera menahan Sopiah alias Maria Sopiah ke Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Maria Sopiah sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Maria saat ini berstatus tahanan rumah.

“Saya mendesak Kejati Banten untuk melakukan penahanan (Maria) di Rutan atau Lapas,” tegas Ketua MAKI, Boyamin Saiman melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/11/2022).

Boyamin mengungkapkan bahwa Maria sudah seharusnya di tahan di Rutan atau Lapas, karena kondisinya sehat.

Selain itu, penahan rumah sangat menyulitkan penyidik Kejati Banten untuk melakukan pengawalan karena rumah tersangka berada di wilayah Bekasi, bukan di wilayah Provinsi Banten.

“Mestinya ditahan karena sepengetahuanku dia (Maria) cukup sehat. Penahanan rumah menyulitkan karena rumah tersangka berada di Bekasi,” tandasnya.

Baca juga: Mantan Suami Artis Bella Luna Ditahan Terkait Suap Mafia Tanah di Lebak

Keputusan Kejati Banten tidak menahan tersangka dugaan korupsi itu menuai kritikan publik karena dinilai tidak adil.

Terlebih, keputusan itu tidak sejalan jika dibandingkan dengan kasus yang dialami oleh perempuan berinisial N, seorang Bidang asal Kabupaten Pandeglang yang ditahan bersama balitanya di Rutan Pandeglang. Lantaran diduga memalsukan tanda tangan.

“Terkesan tidak adil (Maria tak tahan), karena ada di Kabupaten Pandeglang seorang Bidan bersama balitanya yang masih berusia 7 bulan ditahan di Rutan Pandeglang dituduh memalsukan tanda tangan. Itu infonya ditahan oleh Jaksa,” katanya.

Senada disampaikan Boyamin, salah seorang warga yang pernah dekat dengan Maria Sopiah, Otten Dikfried mengatakan, berdasarkan data medis dari sejumlah rumah sakit yang dimiliknya tidak ada yang menyebutkan Maria Sopiah dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, Otten heran dengan keputusan Kejati Banten tidak menahan Maria dengan alasan kondisinya sakit.

“Enggak sakit, saya punya dokumen data medis dari beberapa rumah sakit. Data medis itu diberikan Maria kepada saya,” tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Sihaan belum merespon upaya konfirmasi dilayangkan radar24news.com.

Diketahui, Kejati Banten sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus ini. Keempat tersangka itu mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak, Ady Muctadi, oknum honorer BPN Kabupaten Lebak, Deri. Selanjutnya Sopiah alias Maria Sopiah dan anaknya, Eko Hendro Priyatno alias Nana.

Ketiga tersangka sudah dilakukan di Rutan Pandeglang dan Serang. Sementara Sopiah bersatus tahanan rumah karena disebut sakit.

(tim24 / postn)

Berita Terkait

Top