Meninggalnya pencuri kambing, dan kasusnya tidak di teruskan oleh PN Serang.
Meninggalnya pencuri kambing, dan kasusnya tidak di teruskan oleh PN Serang.
BERITA posindonEN | | 0 comments | 60 views
Jakarta – posindonesianews.id
Kasus maling kambing di Pengadilan Negeri Serang diduga tak sesuai hukum, belum lama ini.
Data-data yang akan di siapkan tidak sesuai laporan yang di kirimkan oleh Polisi ke Jaksaan Negerang Serang.
Kok bisa pemilik kambing menjadi tersangka, karena maling menghilangkan nyawa saat di pukul pemiliknya.
Namun hukum saja bisa pemiliknya menghilangkan nyawa orang lain.
“Pemilik kambing tidak terima kambing di maling orang lain dan sempat terjadi baku hatam lalu pencuri mati”, katanya.
Kini pemiliknya yang menghilangkan nyawa orang lain tidak di teruskan perkaranya.
Alasan PN Serang, bahwa pelakunya sudah meninggal.
Maka kasusnya di berhentikan, dan tidak di lanjutkan.
Menurut Informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus Muhyani (58), peternak kambing yang menikam pencuri kambing hingga tewas bernama Waldi.
Kejari Serang juga sudah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna mengatakan SKP2 dikeluarkan setelah melakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten.
Ekspose dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penangging Meakapedua serta Kejari Serang Yusfidly bersama jaksa penuntut umum Kejari Serang.
Hasil ekspose, semua sepakat perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan bahwa telah terjadi ‘pembelaan terpaksa (noodweer)’ sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat 1 KUHP,” kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).
Adapun bunyi Pasal 49 ayat 1 KUHP sebagai berikut, dikutip detik.com.
Bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
Kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum.
Terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
Didik mengatakan tindakan Muhyani selaku penjaga ternak kambing yang saat itu berjaga ketika Waldi melakukan pencurian adalah suatu bentuk ‘pembelaan terpaksa’.
Dia menjelaskan, secara hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” jelasnya.