Ditreskrimum Polda Banten Tahan Mantan Kabid BPBD Provinsi Banten

SERANG, posindonesianews.id – Ditreskrimum Polda Banten Amankan AA mantan Kabid BPBD Provinsi Banten dan EP Pelaku penipuan pengadaan barang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut sebagai berikut :
Awal mula pada April 2023 Anton Firmansyah yang merupakan Direktur Utama PT. Implementasi Teknologi Indonesia (PT. ITI) mendapatkan informasi pekerjaan pengadaan laptop di BPBD Prov Banten atas dasar tersebut Anton memerintahkan Rina alias Tata selaku sales PT.ITI untuk memahami informasi tersebut, ” di Mapolda Banten, Jumat (30/8/2024)
Dian menerangkan rencana pertemuan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Serang.
“Selanjutnya Rina berkomunikasi dengan Antonius Maharjadi dan Yokebed Natalia Ambarasar untuk konfirmasi sehubungan rencana pekerjaan pengadaan laptop BPBD Prov Banten, sehingga direncanakan pertemuan dengan pihak pemberi kerja yaitu BPBD Prov Banten,” tuturnya.
Selanjutnya pada 14 April 2023 Rina dan Antonius berangkat dari Jakarta menuju BPBD Prov. Banten namun ditengah perjalanan Yokebed menghubungi Rina dan mengkonfirmasi bahwa pertemuannya dilaksanakan di Hotel Le’Dian Kota Serang. Setibanya disana, Tata dan Antonius bertemu dengan Yokebed, Handono dan Yanto. Saat itu Eddy yang memperkenalkan dirinya sebagai staf AA yaitu Kabid dan PPK di BPBD Prov Banten dan juga menjelaskan bahwa benar ada pekerjaan pengadaan laptop di BPBD Prov Banten dengan jumlah kebutuhan 125 unit laptop dimana nantinya akan dipecah menjadi 5 unit setiap SPK agar bisa dilaksanakan dengan sistem penunjukkan langsung, jadi ada total 25 SPK dan mekanisme dibagi menjadi 3 termin yaitu termin 1 (10 SPK), termin 2 (10 SPK) dan termin 3 (5 SPK), ” papar Dian.
Masih kata Dian, selanjutnya saat pertemuan tersebut Anton dan Tata menyampaikan keinginannya agar merk barang yang asli ASUS Tuf Gamming diubah menjadi Axioo, kemudian dijawab oleh Eddy tidak masalah, nanti dibuatkan addendum.
“Kemudian EP mengajak Tata, Yoke dan Antonius untuk bertemu dengan AA di BPBD Prov Banten. Mereka bertemu di ruangan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Prov Banten dimana pada pertemuan itu ada EP aktif mengenalkan para pihak dan menyelenggarakan pekerjaan pengadaan laptop. Setelah para pihak sepakat satu sama lain EP mengeluarkan 25 SPK BPBD Prov Banten tentang pengadaan laptop untuk ditandatangani oleh AA dan Tata selaku perwakilan dari pihak penyedia. Setelah selesai ditandatangani oleh AA, EP mengajak Tata untuk kembali ke Hotel Le’Dian untuk melanjutkan penandatanganan oleh Tata Saat itu , atas permintaan EP maka dilakukan transfer uang kepada EP sebesar Rp 46.975.000,- sebagai fee pekerjaan,” tambahnya.
Dian menjelaskan dalam hal ini pihak PT. ITI sudah melakukan pengiriman dana kepada pelaku.
Pada tanggal 17 April 2023 PT.ITI kembali melakukan transfer atas perintah EP dengan alasan operasional/fee EP yaitu ke rekening atas nama Handono sebesar Rp 41.162.500, ke rekening atas nama Yanto sebesar Rp 100.000.000,- ke rekening atas nama Swandi Wongso secara bertahap dengan total Rp 140.000.000,-,” tambah Dian.
“Selanjutnya pada 19 Mei 2023 Anton Firmansyah, Tata berikut Fauzan sebagai driver yang membawa laptop bertemu dengan EP di rumah makan saung Edy Bhayangkara dengan maksud untuk mengantarkan barang 50 Laptop Axio Mybook Pro L7v (16N9) dan untuk meminta Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada AA. Selanjutnya EP mengajak Tata dan Anton untuk bertemu dengan AA di BPBD Prov Banten dimana dalam pertemuan tersebut AA menandatangani BAST tertanggal 11 Mei 2023,” tambahnya lagi.
“Setelah bertemu AA kemudian EP, Anton dan Tata kembali ke rumah makan Saung Edi Bhayangkara untuk selanjutnya EP mengatakan agar barang jangan diantar ke BPBD Prov Banten dengan alasan khawatir banyak LSM maka EP menunjukkan tempat penyimpanan barang di perumahan Cluster eksklusif Gedong Kaloran Blok A6/09 dimana saat sampai disana Fauzan menyerahkan barang 50 Laptop Axio Mybook Pro L7v (16N9) kepada EP dan orang yang mengaku bernama Wawan,” jelasnya.
Ternyata setelah melamar lebih lanjut diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak ada di BPBD Prov Banten. Pihak PT. ITI mulai curiga setelah menerima SPM yang dikirim EP ke Tata.
“Pada sekira Juli 2023 EP mengirimkan SPM yang belum ditandatangani kepada Tata, karena merasa ada yang aneh dengan SPM tersebut, maka pada 25 Juli 2023 Tata dan Antonius datang ke BPBD Prov Banten dengan tujuan akan mengkonfirmasi pembayaran ke kepala BPBD Prov Banten namun saat itu mereka bertemu dengan Sekban dan memastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak ada di BPBD Prov Banten,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tanggal 26 Juli 2023 bertempat di BPBD Prov Banten diadakan pertemuan untuk klarifikasi. Hasilnya, Ayub mengakui bahwa pekerjaan tersebut fiktif dan melakukan hal tersebut atas Arah dari Wawan, dan Eddy mengakui bahwa dia adalah sebagai orang yang membuat SPK.
“Atas dasar tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 1.463.137.500,” tutur Dian.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 junto 55 KUHPIdana dengan hukuman ancaman 4 tahun,” tutupnya (OM)
Sumber : Bidhumas Polda Banten