Jawaban PPID Diskominfo Kabupaten Tangerang Resmi Di-LAPDU-kan Ke Polresta Tangerang
TANGERANG, posindonesianews.id – Anri Saputra Situmeang,SH.,MH., sebagai masyarakat KabupatenTangerang yang sebelumnya melakukan permohonan informasi realisasi anggaran tahun 2023-2024 dan pendapatan dari kerjasama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Tangerang Gemilang (RSTG) tahun 2023-2024 kepada PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang pada tanggal 29 September 2025 dengan nomor registrasi 2025300161.
Dimana jawaban PPID yang dilakukan oleh Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang yang menerangkan bahwa LPPL Radio Swara Tangerang Gemilang tidak memiliki pendapatan dari kerjasama dengan pihak eksternal sehingga PPID Kabupaten Tangerang tidak memiliki informasi yang dimaksud.
Lanjut, Anri Saputra Situmeang,SH.,MH. yang dikenal sebagai praktisi hukum menjelaskan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Banten pada keuangan pada tahun 2024, menjelaskan bahwa dalam laporan pendapatan dan belanja selama tahun 2024 sebesar Rp 245.428.986,- yang merupakan hasil kerjasama LPPL RSTG dengan 11 pengguna layanan jasa. Rinciannya : LPPL RSTG mendapat kerjasama dari KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp 30.000.000,-; KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp 120.000.000,-; Bawaslu Rp. 20.000.000, PT PLN UP3 Cikupa Rp. 15.000.000,-; PHPK Rp 21.000.000,-; BPJS Kesehatan Rp 10.800.000,- + 25.000.000,-.
Oleh karena itu, saya resmi membuat pengaduan ke Polresta Tangerang, untuk bisa terang menderang terkait dugaan jawaban informasi PPID dengan data yang ada di LHP BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Pasal yang disangkakan dalam pengaduan termuat di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di dalam Pasal 55 ini menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.tegasnya. (red)




