mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Praktisi Hukum Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kabupaten Tangerang Tahun 2024 Ke Kejaksaan


TANGERANG, posindonesianews.id – Pada hari ini, 9 Desember 2025 kita sama-sama memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang merujuk tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”.

Bersamaan dengan peringatan Harkodia tahun 2025, Anri Situmeang, SH,MH., sebagai praktisi hukum melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini, pengaduan terkait realisasi dana hibah KPU Kabupaten Tangerang yang diberikan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang.

Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Permohonan Pencairan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 kepada Pj. Bupati Tangerang. Permohonan Pencairan Anggaran Hibah tersebut sehubungan dengan penandatangan naskah perjanjian hibah Tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024. Permohonan Pencairan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024.

Anri Saputra Situmeang menjelaskan kepada wartawan saat ditemui di Tigaraksa, menurutnya ada beberapa item yang menjadi bahan pengaduan yakni :

1. Parade Pilkada Kabupaten Tangerang Tahun 2024 (Gebyar Sosialisasi) Jasa Event Organizer Dengan Angaran Rp. 1.550.000.000,00

2. KPU dan PPS Paket Event Organizer (Hotel/cottage) PPS dengan Anggaran Rp. 1.068.600.000,00

3. Kampanye Jasa Event Organizer Dengan Anggaran Rp. 173.000.000,00 dan Belanja Bahan Dengan Anggaran Rp. 1.365.675.676,00

4. Bahkan ada anggaran untuk Alat Pelindung Diri

5. Anggaran sosialisasi 

6. Kemudian adanya Pengembalian dari KPU Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Daerah KabupatenTangerang (item apa yang menjadi pengembalian atau yang tidak diserap oleh KPU KabupetenTangerang) Pengembalian Sisa Dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 1.499.474.147,00.- dan seterusnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara menyeluruh memeriksa realisasi dana hibah pada KPU Kabupaten Tangerang.

“Oleh karena itu, saya memohon kepada Kejari Kabupaten Tpangerang untuk melakukan penyelidikan secara keseluruhan (by data) termasuk pihak swasta atas dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pada anggaran tahun 2024 lalu tersebut,” ujarnya. (Bjs)

Berita Terkait

Top