Sekitar 4 orang Kata Nova Eliza Saragih menyebutkan SN, M, DM, dan STN pihak kejaksaan Negeri Tigaraksa

Tigaraksa, posindonesianews.id
Sekitar 4 orang Kata Nova Eliza Saragih menyebutkan SN, M, DM, dan STN kini telah di tetapkan tersangkah oleh pihak kejaksaan Negeri Tigaraksa Kab. Tangerang, Banten. kamis (09/06)
Ke-Empat mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Tangerang, sudah di periksa ternyata mengadung kuat dugaan ini ada indikasi korupsi pengadaan mobil dinas.
“sebelum di jadikan tersangka ke-empat exs kades ini sudah di periksa, sudah di nyatakan positip dalam indikasi korupsi, untuk mempercepat mejalani pemeriksaan terpaksa ke-4 orang ini di tahan”, katanya Nova Eliza Saragih Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kab. Tnagerang
Ia mengulangi menyebutkan, masing-masing berinisial SN, M, DM dan STN, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas kasus korupsi anggaran mobil operasional desa tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan keempatnya saat Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sejumlah anggaran kepada 27 kepala desa setempat untuk membeli kendaraan operasional desa.