mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

PN Tangerang Gelar Sidang Praperadilan Dengan Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan


TANGERANG, posindonesianews.id – Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang praperadilan dengan Pemohon Hariyansyah, SH dan Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (2/4). Sidang berjalan sangat lancar.

Hariyansyah, SH selaku Pemohon Praperadilan menjelaskan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi adanya proses lelang proyek dugaan monopoli lelang/tender proyek Peningkatan Fasilitas Penunjang Gedung Keciptakaryaan; Pembangunan Wall Climbing Boulder dan Peningkatan Fasilitas Lapangan Futsal Community Center Pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

“Pengaduan saya tidak ada tindaklanjut atau informasi terkait perkembangan proses penyelidikan terhadap pengaduan dugaan korupsi tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. Oleh karena itu, saya mengajukan permohonan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum dari Pemohon Anri Saputra Situmeang,SH.,MH menjelaskan bahwa sidang hari ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dan sekaligus Termohon langsung menyampaikan jawaban atas permohonan.

“Sidang praperadilan ini tidak serta merta kita daftarkan tanpa adanya alasan. Akan tetapi, alasan hukum kami mengajukan praperadilan di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru didalam pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai wewenang Pengadilan Negeri untuk mengadili praperadilan yang mengamanahkan, “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Top